Secara umum PSAK 24 adalah mengatur
pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan.
Latar belakang Penerapan PSAK 24
tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13
Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di
perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbalan-imbalan di UUK tersebut
dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja...