Sunday, November 27, 2011

Tulisan 2


Apa itu franchising ?
Waralaba ((Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.





Salah satu franchising yang berhasil di Indonesia
 

















Starbucks Corporation (NASDAQ: SBUX) adalah sebuah jaringan kedai kopi dari Amerika Serikat yang bermarkas di Seattle, Washington. Starbucks adalah perusahaan kedai kopi terbesar di dunia, dengan 15.012 kedai di 44 negara. Starbucks menjual kopi, minuman panas berbasis espresso, minuman dingin dan panas lainnya, makanan ringan, serta cangkir dan biji kopi. Melalui divisi Starbucks Entertainment dengan merek Hear Music, perusahaan ini juga memasarkan buku, musik, dan film.
Sejak pertama kali dibuka di Seattle, Starbucks tumbuh dengan sangat cepat. Pada tahun 1990-an, Starbucks banyak membuka kedai baru. Pertumbuhan ini terus berlanjut sampai tahun 2000-an. Pada akhir Maret 2008, Starbucks telah memiliki 16.226 kedai, 11.434 di antara berada di Amerika Serikat. Namun pada 1 Juli 2008, Starbucks mengumumkan bahwa mereka akan menutup 600 kedai dan memotong rencana pertumbuhannya di Amerika Serikat, dikarenakan melemahnya kondisi ekonomi. Pada 29 Juli 2008, Starbucks juga memberhentikan 1.000 pegawainya. Penutupan dan pemberhentian kerja ini merupakan akhir dari pertumbuhan pesat Starbucks yang dimulai pada tahun 1990-an.

Sejarah
Starbucks Coffee pertama kali dibuka pada 1971 di Seattle oleh Jerry Baldwin, Zev Siegel, dan Gordon Bowker. Howard Schultz bergabung dengan perusahaan ini pada 1982 dan terinspirasikan oleh bar espresso di Italia, membuka jaringan Il Giornale pada 1985. Beberapa saat setelah pemilik aslinya membeli Peet's Coffee and Tea, Starbucks dijual pada Howard yang kemudian mengganti nama Il Giornale dengan nama Starbucks pada 1987.
Starbucks pertama di luar Seattle adalah di Vancouver dan Chicago pada 1987 sedangkan cabang pertama di luar Amerika Utara terletak di Tokyo, Jepang yang dibuka pada 1996.


Starbucks Coffee Indonesia

Starbuck Coffee Indonesia dikelola oleh PT. Sari Coffee Indonesia yang merupakan salah satu dari anak perusahaan PT. Mitra Adiperkasa Tbk (MAP). Sejak 2002, PT. Sari Coffee Indoneisa telah memiliki 65 gerai di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Yogyakarta, dan Medan, dan akan terus mengembangkan bisnisnya di Tanah Air. Saat ini, dengan lebih dari 1000 partners. Starbucks Coffee Indonesia berkomitmen untuk membawa pengalaman Starbucks (The Starbucks Experience) ke dalam kehidupan pelanggan melalui setiap cangkir yang disuguhkan.


Keuntungan francising bagi pemilik
·         Percepatan perluasan usaha, dengan modal relatif rendah
·         Efisiensi dalam meraih target pasar melalui promosi bersama
·         Terbentuknya kekuatan ekonomi dalam jaringan distribusi
·         Menggantikan kebutuhan personel Franchisor dengan para operator milik Franchisee (slim organization)
·         Pemilik outlet bermotivasi tinggi karena menyangkut pengembalian investasi dan keuntungan usaha


Dampak bagi perekonomian Indonesia

Positif
1.      Sumber pendapatan negara
2.      Berkurangnya jumlah pengangguran
3.      Harga relatif murah karena adanya francising

Negatif
1.      Menurunnya tingkat persaingan oleh pedagang kecil
2.      Susah menentukan harga karena sudah ditentukan melalui perjanjian
3.      Pembagian hasil yang susah sehingga mempengarihu dari segi pajak


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More