This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, May 30, 2013

Sertifikat



Monday, May 27, 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Bab 14
Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Ekonomi juga berbicara behavior atau sifat manusia. Contoh kasus sengketa pulau China dan Jepang
Jika berbicara tentang ekonomi mungkin yang terbayang oleh kita adalah kelangkaan sebagai masalah dasar munculnya ekonomi, produksi yaitu proses menciptakan nilai guna suatu barang, ataupun jika berbicara lebih ke cakupan lebih luas (makro) maka yang sering kita dengar ketika berbicara ekonomi adalah inflasi, produk domestik bruto (PDB), pengangguran, ataupun kemiskinan. tetapi sebenarnya lebih dari sebuah rumus pendapatan nasional suatu negara, ataupun keuntungan maksimum sebuah perusahaan, ekonomi berbicara tentang behave atau sifa alamiah seorang manusia, bagaimana bisa seperti itu?

Dalam tulisan saya sebelumnya di blog ini "manusia bereaksi terhadap insentif" dipaparkan secara jelas salah satu prinsip dasar ekonomi ialah bereaksi insentif, lebih jelasnya bisa dibaca sendiri. berbicara tentang behave atau sifat manusia salah satunya ialah rasa bersolidaritas antar sesama Secara sederhana, fenomena solidaritas menunjuk pada suatu situasi keadaan hubungan antar individu atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama. Secara sederhana, fenomena solidaritas menunjuk pada suatu situasi keadaan hubungan antar individu atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama lalu apa hubunganya sifa manusia berbentuk solidaritas dengan ekonomi? akan ada jika melihat contoh kasus sengketa pulau antara China dan Jepang dalam seminggu terakhir ini.

Permasalahan ini bermula ketika Beijing dan Tokyo mengklaim gugusan pulau di Laut China Selatan dan ketegangan semakin meningkat sejak Tokyo mengumumkan pihaknya akan membeli gugusan pulau tersebut dari pemilik swasta Jepang, sebuah tindakan yang Beijing sebut dengan pelanggaran kedaulatannya. Puncak dari sengketa pulau ini adalah unjuk rasa dari para masyarakat China menolak semua barang dari jepang, rasa solidaritas dalam bentuk kecintaan terhadap negara yang menggerakan mereka untuk melakukan protes, dan benar saja akibat protes anti produk jepang ini melemahkan perdagangan Jepang karena produk industri otomotif mereka merupakan seperti Toyota,Honda, Nissan merupaka mitra dagang yang besar untuk China FYI China adalah mitra dagang terbesar Jepang, nilai perdagangan kedua negara adalah sekitar 20 persen dari total perdagangan mancanegara Jepang. Lalu pasti pernah mendengar istilah mengambil kesempatan dalam kesempitan? dalam sengketa ini korea selatan mengambil keuntungan atas protes anti produk jepang dalam hal ini monil, karena menurut laporan Hyundai Motor Co laba kuartal ketiga naik 13 persen karena manfaat dari protes anti-Jepang di China. Selain itu krisis Eropa juga membawa keuntungan karena membuat minicar i10 laku keras. Dalam laporan resmi yang dipublikasikan Hyundai di Seoul, Korea Selatan, Kamis 25 Oktober, laba bersih kuartal ketiga naik menjadi 2,17 triliun won atau sekitar Rp19 triliun dari 1,92 triliun (Rp16,6 triliun) pada tahun sebelumnya. Interesting ? melihat bagaimana sifat alamiah manusia berpengaruh terhadap tindakan ekonominya?

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



Bab 13
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

YLKI: Batavia Air Pailit karena Persaingan Tidak Sehat
Jakarta - Batavia Air diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (30/1) lalu dan dihentikan beroperasi. Hal ini timbul akibat lemahnya pengawasan industri penerbangan Indonesia yang menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat.

"Harus ada semacam audit total terhadap kesehatan penerbangan di Indonesia. Lihat kasus Adam Air, Batavia Air pailit karena ada persaingan tidak sehat," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pada detikcom, Kamis (31/1/2013).

Indikasi persaingan tidak sehat tersebut dikarenakan jumlah calon penumpang dengan potensi penumpang yang ada dan perusahaan penerbangan yang saling memperebutkan para penumpang. Perizinan pengelolaan penerbangan juga dinilai terlalu lemah.

"Indikasinya antara jumlah calon penumpang, potensi jumlah penumpang yang ada, dan jumlah pemain yang merebutkan itu. Ini juga bidang perizinan pengelola penerbangan itu sendiri, terlalu longgar, sehingga itu secara pondasi ekonomi mereka rapuh," ujar Tulus.

Tulus menilai tidak ada yang salah saat izin penerbangan diterbitkan. Namun upaya perusahaan dalam memperebutkan hati konsumen membuat persaingan yang keras.

"Berangkat dari perizinannya, kan nggak salah ketika izin dikeluarkan, tapi ketika jor joran kan persaingannya tidak sehat. Pasti ada yang kalah dan seterusnya. Ini yang saya kira konteks makronya seperti itu. Sama seperti industri telekomunikasi, tapi dalam penerbangan ini kan padat modal teknologi dan regulasi demi keamanan," ujar Tulus.

Terkait nasib para calon penumpang Batavia Air yang telah memegang tiket untuk penerbangan beberapa minggu ke depan, YLKI akan mengambil sikap dengan mengadakan konferensi pers dikantor mereka Jumat (1/2) pagi nanti.

"YLKI akan press conference dan mendeklarasikan mendampingi konsumen Batavia Air melakukan pembelaan. Di YLKI pukul 09.30 WIB," tutup Tulus.


Perlindungan Konsumen



Bab 12
Perlindungan Konsumen

Hakim Gugat Lion Air Rp 11 Miliar
Beritabali.com, Denpasar. Gara-gara penerbangan ditunda alias delay, maskapai penerbangan Lion Air digugat oleh salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar, IGB Komang Wijaya Adhi.

Kuasa Hukum Wijaya Adhi, Sthuti Mandala menyampaikan, dalam gugatanya, pihaknya menuntut ganti rugi materiil kepada Lion Air sebesar Rp 45 juta serta immateriil Rp 11 miliar.  saat ini perkara ini masih dalam tahap mediasi dengan mediator I Putu Suwika.

Lebih lanjut Sthuti Mandala memaparkan kasus ini berawal dari kliennya mendapat undangan dari Tjokro Group untuk mengikuti seminar. Dimana dalam acara itu kliennya ditunjuk sebagai pembicara (moderator) yang diselenggarakan selama tiga hari mulai pada 14-16 Oktober 2011. Selama menjadi moderator kliennya akan diberikan honor Rp 45 juta.

“Untuk mengikuti kegiatan ini, penggugat sudah mempersiapkan diri hampir enam bulan,” ujar Sthuti Mandala.

Karena penggugat merupakan pelanggan setia pesawat Lion Air maka setiap berangkat ke Jakarta penggugat menggunakan pesawat Lion Air, termasuk dalam acara seminar tersebut.  Setelah beberapa lama menunggu waktu keberangkatan penerbangan Lion Air flight No JT 0033 yang ditetapkan oleh tergugat yaitu jam 18.45, ternyata pesawat belum juga terbang. Atas kejadian ini penggugat berusaha untuk mengkonfirmasi kepada salah satu staff Lion Air tentang kepastian waktu kerangkatan pesawat yang dinaiki tergugat. Tetapi penggugat tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

Berhubung pentingnya acara yang akan diikuti oleh penggugat, maka penggugat terus berusaha mencari informasi melalui petugas counter Lion Air ternyata delay selama 2 jam. Hal ini sesuai dengan dengan surat keterangan (Notice Dealy) pihak tergugat tertanggal 14 Oktober 2011.

Kemudian penggugat menuju ke tempat penjualan tiket Sriwijaya Air, yang counternya masih buka, namun penggugat diminta cepat-cepat untuk membeli tiket, karena 15 menit lagi counter akan tutup. Untuk itu penggugat mencoba untuk mengkonfirmasi kembali kepada manajemen Lion Air dengan maksud agar penggugat dipindahkan menggunakan maskapai penerbangan lainnya.

“Dengan harapan agar tepat tiba di Jakarta karena acara seminar dimulai pukul 19.30,” tegas Sthuti Mandala.

Upaya yang dilakukan penggugat ternyata sia-sia karena tergugat tidak bersedia mencarikan atau mengganti penerbangan penggugat.  Tergugat hanya bersedia me-refund tiket penggugat, sedangkan untuk pindah pesawat menjadi urusan penggugat.

“Karena lama berdebat tidak membuahkan hasil penggugat akhirnya pindah ke Sriwijaya Air namun sayang counternya sudah tutup. Sedangkan maskapai penerbangan yang lain boarding timenya jam 22.00, mundur dari waktu sebelumnya pada pukul 19.15.  

“Kondisi  seperti ini tergugat telah beritikad tidak baik dalam melakukan kegiatan usahanya (telah bertentangan dengan ketentuan pasal 7 huruf a Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujar pria yang pernah menjadi hakim tersebut.

Tidak itu saja penggugat juga menuding Lion Air telah ingkar janji (wanprestasi) karena peswat milik tergugat akhirnya baru berangkat pada jam 20.40 dan tiba di Jakarta pukul 21.15 sehingga penggugat mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 45 juta.

“Atas keterlambatan itu maka penggugat sebagai moderator dalam seminar itu diganti oleh orang lain,” ungkap Sthuti Mandala.

Selain itu penggugat juga mengalami kerugian immateriil karena penggugat tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari pihak penyelenggara (Tjokro Group) dan secara pasti juga akan berdampak pihak ketiga lainnya padahal penggugat bertindak sebagai mediator sudah selama 4 tahun.

“Penggugat dicap sebagai pembohong dan dikatakan sengaja menggagalkan kegiatan seminar tersebut. Padahal acara itu digagas oleh penggugat, akan tetapi karena pesawat yang penggugat tumpangi (Lion Air) mengalami keterlambatan selama dua jam sehingga penggugat merasa malu dan kecewa. Itu tidak dapat dinilai dengan uang sehingga kami menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp 11 miliar,” pungkasnya. (Spy)

Hak Kekayaan Intelektual



Bab 11
Hak Kekayaan Intelektual

Inul Vista Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).

Sumber

Wajib Daftar Perusahaan



Bab 9
Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftarannya
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan Pasal 5).

Cara ,Tempat, dan Waktu Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.


Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
• nama perseroan
• merek perusahaan
• tanggal pendirian perusahaan
• jangka waktu berdirinya perusahaan
• kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
• izin-izin usaha yang dimiliki
• alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
• alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
• nama lengkap dengan alias-aliasnya
• setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
• nomor dan tanggal tanda bukti diri
• alamat tempat tinggal yang tetap
• alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
• Tempat dan tanggal lahir
• negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
• kewarganegaran pada saat pendaftaran
• setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
• tanda tangan
• tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
• modal dasar
• banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
• besarnya modal yang ditempatkan
• besarnya modal yang disetor
• tanggal dimulainya kegiatan usaha
• tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
• tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
• nama lengkap dan alias-aliasnya
• setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
• nomor dan tanggal tanda bukti diri
• alamat tempat tinggal yang tetap
• alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
• tempat dan tanggal lahir
• negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
• Kewarganegaraan
• jumlah saham yang dimiliki
• jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More