KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan paper ini yang alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Pola Manajemen Koperasi”
Paper ini berisikan tentang informasi pola manajemen koperasi atau yang lebih tepatnya membahas pola manajemen koperasi itu sendiri.
Diharapkan paper ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang pola manajemen koperasi. Kami menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan paper ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan paper ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta, 10 November 2012
Penulis
Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi
didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Rapat
Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota adalah :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·Menetapkan pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan
kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
1. Mewakili
koperasi di dalam dan diluar koperasi.
2. Melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi.
3. Memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan Rapat Anggota. Apabila pengawas menemukan penyimpangan
maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan,
selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang
memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1. Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi
dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus
dan Pengawas,
2. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai
pemimpin tingkat pengelola,
b. Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c. Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
3. Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus
4. Bertanggung
jawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Pendekatan pada Sistem Koperasi
- Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
- Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
0 comments:
Post a Comment