Tuesday, July 7, 2015

PSAK 24 Tentang Imbalan Kerja

Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan.
Latar belakang Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.
Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No. 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja (entitas) untuk mengakui:
  • Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
  • Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Imbalan Kerja
Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja.
Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sebagai berikut:
  1. Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi).
  2. Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.
  3. Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
  4. Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.

Salah satu ketentuan di UUK adalah mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja=setelah kerja).
Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu:
  1. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun;
  2. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat;
  3. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia;
  4. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri.

Keempat imbalan kerja di atas harus dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern (berkelanjutan). Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah:
  1. Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
  2. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
  3. Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.

PSAK 24 Imbalan Kerja Revisi 2013

PSAK 24 Imbalan kerja Revisi 2013 akan efektif berlaku pada 1 Januari 2015. Terdapat tiga perubahan besar dalam PSAK tersebut yaitu:
  1. Cara perhitungan beban imbalan kerja dengan menggunakan bunga neto
  2. Pengakuan laba rugi akturial sebagai penghasilan komprehensif lain
  3. Tambahan pengaturan mengenai pengungkapan

Perbedaan Laporan Keuangan PSAK dengan IFRS
Pengungkapan dan Penyajian Laporan Keuangan ( IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
No.
Perbedaan
IFRS
PSAK
1
Komponen Laporan Keuangan yang Lengkap
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
         Laporan posisi keuangan (neraca)
         Laporan laba rugi komprehensif
         Laporan perubahan ekuitas
         Catatan atas laporan keuangan
         Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
         Neraca
         Laporan laba rugi
         Laporan perubahan ekuitas
         Laporan arus kas
         Catatan atas laporan keuangan
2
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuamgan (Neraca)
Berdasarkan ilustrasi IFRS:

Aset:
Aset Tidak Lancar

Aset Lancar
Ekuitas:
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk

Hak non-pengendali
Liabilitis:
Liabilitis jangka panjang

Liabilitis jangka pendek
Berdasar PSAK:

Aset:
Aset Lancar

Aset tidak Lancar
Liabilitis:
Liabilitis jangka pendek

Liabilitis Jangka panjang
Ekuitas:
Hak non-pengendali

Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
3
Istilah Minority Interest
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interet (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
Menggunakan istilah hak minoritas
4
Pos luar biasa (extraordinary item)
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
Masih memakai istilah pos luar biasa ( extraordinary item)
5
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali
Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
Tetap disajikan sebagai liabitas jangka panjang

Persamaan PSAK dan IFRS
1.      Item luar biasa: Tidak menggunakan istilah  tetapi membutuhkan pengungkapan yang terpisah untuk menjelaskan kinerja dari suatu entitas.
2.      Laporan Perubahan Ekuitas: Pernyataan yang menunjukkan transaksi modal pemilik, pendapatan dan pengeluaran. Penyajian tersebut berupa penyajian primer.
3.       Laporan Arus Kas.
Definisi kas dan setara kas: Kas dan  setara kas dengan jatuh tempo  jangka pendek.
4.      Perubahan kebijakan akuntansi: Penyajian kembali yang komparatif dan laba ditahan sebelum tahun pembukuan.
5.      Koreksi kesalahan: Penyajian yang komperatif
6.      Perkiraan perubahan akuntansi: Dilaporkan sebagai laporan pendapatan  pada arus periode.
7.      Laporan keuangan konsolidasi
Tujuan khusus entitas,Dimana substansi konsolidasi menunjukkan hubungan pengendalian.
8.      Tujuan standar:Agar laporan keuangan dapat di perbandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.
9.      Penerapan Dapat diterapkan di perusahaan laba dan non laba, namun butuh penyesuaian untuk perusahaan non laba.

Prinsip Dasar Pencatatan Accrual Basis dan Going Concern
Dasar pencatatan akuntansi yang digunakan adalah accrual basis, maka baik untuk pendapatan maupun beban akan dilaporkan dalam laporan laba rugi dalam periode dimana pendapatan dan beban tersebut terjadi, tanpa memperhatikan arus uang kas masuk ataupun arus uang kas keluar.
Bilamana laporan keuangan disusun atas suatu dasar kelangsungan hidup (going concern), maka dianggap bahwa entitas akan melanjutkan operasinya untuk masa mendatang. Dengankata lain, diasumsikan bahwa entitas tidak bertujuan untuk dilikuidasikan atau secara materialmembatasi skala operasinya, di masa mendatang, yang mana menurut IAS1 yaitu paling tidaksuatu periode dua belas bulan dari akhir suatu periode akuntansi. Bagaimanapun juga, bilamana ada keraguan yang signifikan dimasukkan pada kemampuan entitas untuk dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup dan dengan demikian suatu asumsi yang semacam ini tidak layak, maka laporan keuangan perlu disusun aras suatu dasar yang berbeda dan jika demikian, maka asumsi dasar yang digunakan harus diungkapkan.

Asumsi kelangsungan hidup juga dijelaskan didalam lAS 1 yang mengharuskan manajemen melakukan suatu penilaian mengenai kemampuan suatu entitas untuk diteruskan atau dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup, ketika menyusun laporan keuangan.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More