Bab 2
Subyek dan Obyek Hukum
Subyek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi
objek hubungan hukum.[1] Objek hukum merupakan kepentingan
bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat
imaterial, misalnya objek hak cipta
Objek hukum ialah benda. Benda
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan
pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Hak Kebendaan
Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang
memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan
terhadap setiap orang.
Hukum perdata mengenai pembedaan tentang benda dalam beberapa macam, antara lain:
a. Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti;
b. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diper-dagangkan;
c. Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi;
d. Benda yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Dalam pembagian ini yang paling penting mengenai "benda bergerak" dan "benda tidak bergerak", karena memiliki akibat hukum tersendiri. Mengenai benda tidak bergerak telah diatur dalam KUH Perdata Buku II yang memuat antara lain mengenai hak eigendom (hak milik), opstal (hak guna usaha/bangunan), dan erfpacht (hak pakai, hak atas tanah yang bisa digunakan secara turun-temurun yang diberikan pemerintah dalam waktu tertentu dan membayar retribusi/cukai).
A. Sifat Hak Kebendaan.
1. Hak Absolut.
2. Droit de suit, yang berarti bahwa hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3. dapat dipertahankan terhadap siapa saja.
B. Hak Kebendaan (Zakelijke recht) dan Hak perorangan/ Hak Pribadi (persoonlijke recht).
Hak kebendaan dan hak pribadi adalah merupakan hak-hak yang terdapat dalam lapangan Hukum Kekayaan atau dengan perkataan lain merupakan hak atas kekayaan. Tetapi antara kedua hak tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang penting.
0 comments:
Post a Comment