Bab 5
Hukum Perjanjian
Contoh kasus
Lion Air:
Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia menyebut
pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai
dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut
keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya
bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin
peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang
kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena
penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba,
tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami
tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke
depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut
Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan,
urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan
mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan
itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai
langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine
secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang
terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward
berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat.
Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan
lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga
merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
0 comments:
Post a Comment