Bab 6 & 7
Hukum Dagang
Kasus Hukum Dagang
Contoh kasus hukum dagang selanjutnya adalah
kasus hukum dagang yang terkait dengan merk dagang. Berikut ini contoh kasus
hukum dagang II.
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang
kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut
ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu
ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh
karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa
dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap
meniru itu. Bagaimana penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar,
susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau
satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak
diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
- Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
- Indikasi geografis yang sudah terkenal
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar
apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo
merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat
perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada
pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar
hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak
kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat
pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.
Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan
logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik
terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang
telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek
mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan
gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui
Pengadilan Niaga.
Itulah sekilas mengenai contoh kasus hukum dagang.
Artikel mengenai contoh kasus hukum dagang ini disadur dari buku yang berjudul
233 tanya jawab seputar hukum bisnis, yang ditulis oleh Engga Prayogi, SH dan
RN Superteam, yang diterbitkan oleh Pustaka Yustisia, Yogyakarta, tahun 2011.
0 comments:
Post a Comment