Bab 3
Hukum Perdata
Kasus Hukum Perdata
Dalam pengertian yang sederhana, hukum perdata berarti ketentuan yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain atau hubungan antara warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai kepentingan seseorang atau badan hukum tertentu dengan seseorang atau badan hukum yang lainnya. Sehubungan dengan pengertian tersebut, maka kasus hukum perdata merupakan persengketaan antara seseorang atau badan hukum dengan seseorang atau badan hukum lainnya. Dalam kasus hukum perdata seseorang dan badan hukum disebut sebagai subyek hukum, yakni mereka yang menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.Oleh karena dalam kasus hukum perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Meskipun hukum telah mengatur ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban subyek hukum serta prosedur penyelesaian kasus hukum perdata melalui hukum acara perdata atau hukum perdata formil, namun prosedur tersebut dapat dihentikan oleh para pihak bila telah ada kesepakatan untuk menghentikan sengketa.
Hal tersebut tentu saja berbeda dengan kasus hukum pidana. Dimana proses hukum bagi tersangka dalam kasus hukum pidana harus tetap berjalan meskipun telah dimaafkan oleh pihak korban. Hal ini disebabkan hukum pidana termasuk dalam bagian hukum publik yang mengatur antara hubungan seseorang atau badan hukum dengan negara atau kepentingan umum.
Kasus hukum perdata ini meliputi pengaturan mengenai orang, benda, perikatan dan pembuktian. Pengaturan mengenai orang diantaranya adalah hukum perkawinan. Pengaturan mengenai benda diantaranya pengaturan mengenai hak atas suatu benda, warisan, gadai, hipotik dan lain sebagainya. Pengaturan mengenai perikatan termasuk diantaranya adalah perjanjian kontrak, sewa menyewa, jual beli, dan lain sebagainya sedangkan yang termasuk dalam pengaturan mengenai pembuktian antara lain tentang sumpah dihadapan hakim, pengakuan, persangkaan dan lewat waktu.
Sumber
0 comments:
Post a Comment